JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saldo dana Rp2.400.000 alokasi Juli-September 2024 disiapkan pemerintah untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini.
Amankan undangannya yang dikirimkan oleh PT Pos Indonesia. Sebab, kamu harus membawa berkas tersebut bersama foto copy/asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Tentunya langkah ini hanya berlaku bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan pencairan bansos PKH di kantor Pos.
Dalam surat undangan itu tertera tanggal, waktu dan alamat kantor Pos yang harus didatangi penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Metode pembagian bansos PKH dilakukan pula oleh PT Pos Indonesia melalui komunitas serta door to door atau home visit.
Khusus penyaluran dengan mendatangi rumah KPM ini bagi lansia yang sudah tidak kuat bepergian ataupun yang tengah sakit, penyandang disabilitas juga untuk yang terbatas mobilitasnya.
Selain itu, bansos PKH dicairkan pula melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Bank tersebut meliputi BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. KPM diimbau untuk melakukan pencairan di ATM yang sesuai dengan bank yang mengeluarkan KKS.
Misalnya apabila KKS dikeluarkan oleh bank BRI, maka penarikan saldo dana harus dilakukan di ATM BRI.
Sementara mengenai bantuan finansial Rp2.400.000, nominal ini diperuntukkan bagi kategori penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.
Akan tetapi, jumlah tersebut merupakan total keselurahan selama satu tahun dalam empat kali penyaluran.
Di mana per tahapnya masing-masing KPM menerima Rp600.000.
Sedangkan kategori penerima bansos PKH lainnya yaitu ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, serta siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Hingga saat ini penyaluran bansos PKH masih dilakukan untuk tahap 2 atau alokasi April-Juni 2024 di beberapa daerah.
Setelah tahap tersebut selesai, maka para KPM bersiap untuk mendapat pembagian bantuan sosial tahap 3 atau alokasi Juli-September 2024.