JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi Juli-September 2024 saldo dana dari pemerintah Rp3.000.000 diterima lagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda.
Jangan ketinggalan berkasnya saat akan melakukan pengambilan di kantor Pos.
Tentunya metode penyaluran ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat undangan dari PT Pos Indonesia.
Saat akan melakukan pengambilan bansos PKH, Anda diwajibkan membawa berkas persyaratan berupa surat undangan, foto copy/asli KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara bagi penerima manfaat yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera, bisa mendatangi ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara) terdekat untuk melakukan tarik tunai.
Jenis KKS bank Himbara meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Tentunya penarikan harus sesuai dengan jenis KKS bank yang Anda pegang.
Misalnya Anda adalah pemilik KKS yang dikeluarkan oleh BRI, maka sebaiknya melakukan tarik tunai saldo dana di mesin ATM BRI.
Untuk nominal bansos PKH Rp3.000.000 diperuntukkan bagi kategori ibu hamil atau nifas dan anak usia dini serta balita selama satu tahun.
Sedangkan per tahapnya, kedua kategori itu mendapatkan Rp750.000.
Namun bukan berarti penerima bansos PKH sebelumnya bisa mendapatkan kembali program bantuan ini untuk alokasi Juli-September 2024 atau tahap 3.