JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memproses hukum tujuh pegawai non-ASN yang diduga terlibat kasus pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," kata Heru kepada wartawan, Minggu, 23 Juni 2024.
Diketahui, pihak pengelola Rusunawa Marunda telah memecat tujuh pegawai non-ASN yang melakukan pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menyebut pemecatan ketujuh pegawai dilakukan pada Desember 2023.
"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," ucap Afan melalui pesan singkat, Jumat, 21 Juni 2024.
Afan menegaskan telah memerintahkan pengelola Rusunawa Marunda berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut para pelaku pencurian.
"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tegasnya.
Seusai kasus pencurian aset, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus gedung Klastet C Rusunawa Marunda yang terbengkalai itu.
"Terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," ucap Afan.
Ia menyebut, gedung di Klaster C Rusunawa Marunda telah lama kosong. Penghuni yang sebelumnya tinggal telah berpindah ke Rusun Nagrak.
Pengosongan gedung Klaster C Rusunawa Marunda ini berdasarkan rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kondisi gedung membahayakan.
Afan menegaskan, terkait kasus pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda, pengelola sudah berupaya melakukan antisipasi pengamanan aset. Hanya saja upaya tersebut tidak maksimal.
"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," ucapnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.