Pemprov DKI Jakarta Klaim Pecat 7 Pegawai Kasus Pencurian Aset di Rusunawa Marunda

Jumat 21 Jun 2024, 18:13 WIB
Rusunawa Marunda. (Poskota/Angga)

Rusunawa Marunda. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak pengelola telah memecat tujuh pegawai non ASN yang melakukan pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menyebut pemecatan tujuh pegawai dilakukan sejak Desember 2023.

"Pihak pengelola Rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," kata dia melalui pesan singkat, Jumat, 21 Juni 2024.

Afan menegaskan pihaknya telah memerintahkan pengelola Rusunawa Marunda agar terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera lapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegasnya.

Pascainsiden pencurian aset ini, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus gedung Klaster C Rusunawa Marunda yang terbengkalai.

"Terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," ucap Afan.

Afan menegaskan bahwa gedung di Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing ini telah lama kosong. Penghuni yang sebelumnya tinggal telah pindah ke Rusun Nagrak.

Pengosongan gedung Klaster C Rusunawa Marunda ini berdasarkan rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kondisi gedung membahayakan.

Afan menegaskan, terkait kasus pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda, pengelola sudah berupaya melakukan antisipasi pengamanan aset. Hanya saja upaya tersebut tidak maksimal.

"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," ucapnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update