Bobol Tas Penumpang, 5 Petugas Lion Air Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu 29 Jun 2024, 11:32 WIB
Polres Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap kasus pencurian. (Poskota/Veronica Prasetio)

Polres Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap kasus pencurian. (Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Lima petugas porter maskapai Lion Air ditangkap polisi atas dugaan membobol tas milik penumpang berinisial JS, 26 tahun pada Minggu malam, 23 Mei 2024.

Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22).

“Berhasil mengamankan 5 orang pelaku. 5 orang pelaku ini diamankan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Ronald menjelaskan kejadian itu bermula saat maskapai Lion Air mengalami ketelambatan untuk tujuan Makassar-Jakarta. Setelah itu, korban akhirnya berangkat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat (tujuan Makasar-Jakakarta) mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ungkapnya. 

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban mengambil barangnya yang diletakkan di bagasi. Namun, sebagian barang dengan nilai Rp 41 juta sudah hilang.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta langsung berkoordinasi dengan Polsek kawasan Bandara Sulatan Hasanuddin dan Polres Maros dan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV atau kamera pengawas.

“Bahwa ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendatail. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses untuk make up sampai dengan menggeser barang compatemen. (Selanjutnya) lima orang (poter) pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku di kawasa Sulawesi Selatan.

"Untuk barang bukti berupa 3 cincin emas belum sempat dijual. Sedangkan uang dolar Singapura dan Amerika sudah terjual," katanya.

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerta dengan pasal Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (veronica prasetio) 

Berita Terkait
News Update