Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Modal NIK dan KTP yang Terdaftar DTKS (Foto: Freepik)

EKONOMI

Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Modal NIK dan KTP yang Terdaftar DTKS

Minggu 23 Jun 2024, 17:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Untuk pencairan tahap kedua tahun ini, penting bagi para penerima manfaat untuk mengetahui cara melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Masyarakat yang menerima bisa mempergunakan manfaat gratis dari pemerintah ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di masa yang akan datang.

Berikut panduan lengkap cara mengecek penerima Bansos PKH Tahap 2 hanya dengan modal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa itu Bansos PKH dan DTKS

Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas bansos PKH merupakan sebuah program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai upaya memperdayakan masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

Pembagian ini akan diberikan kepada peserta yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar penanganan fakir miskin.

Sementara untuk DTKS sendiri merupakan sebuah daftar yang dihimpun oleh Kemensos RI untuk memastikan bahwa masyarakat yang menerima saldo dan manfaat ini benar-benar termasuk dalam kategori yang membutuhkan.

Hal ini harus dilakukan demi mencegah atau memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak sembarang di bagikan.

Syarat menerima bansos PKH

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat yang berhak menerima saldo dana bantuan dari pemerintah ini harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat yang dibagikan benar-benar tepat sasaran dan tidak menyasar kepada peserta yang salah.

Berikut persyaratan lengkap jika ingin menerima dana Bansos PKH 2024,

• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Cek penerima bansos PKH

Jika telah melakukan pendaftaran dan ingin melakukan pengecekan Apakah Nik dan KTP Anda termasuk dalam daftar DTKS yang ada di Kemensos.

Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi pihak penyelenggara dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini,

• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM." 

Mengecek status penerimaan bansos PKH Tahap 2 sangat mudah dilakukan dengan modal NIK dan KTP yang terdaftar di DTKS.

Anda bisa melakukannya melalui situs resmi Kemensos secara mandiri melalui hp atau komputer dirumah.

Dengan mengetahui cara ini, Anda bisa memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat dan mendapatkan bantuan yang menjadi hak Anda.

Selalu pastikan data diri Anda terdaftar dan sesuai di DTKS untuk mempermudah proses pengecekan dan penerimaan bantuan sosial.

Selamat mencoba dan semoga sukses!

( Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
bansosBansos PKH 2024cara mendapatkan bansos pkh 2024Dana Bansos PKH 2024nominal bansos PKH 2024kriteria penerima bansos pkh 2024Program Keluarga Harapan (PKH)

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor