JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK Anda yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat saldo gratis Rp450.000 dari bantuan pemerintah berupa Dana tunai Program Indonesia Pintar untuk kategori peserta didik Sekolah Dasar (SD,SDLB dan Pkaet A).
Seperti diketahui, bahwa besaran santunan yang diberikan pemerintah untuk upaya membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sedangkan syarat dan ketentuannya, berlaku bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta pelajar yang mendapat Surat Keputusan (SK) tertentu.
Dikabarkan bahwa Jsaat ini sudah bisa dilakukan pencairan untuk periode kedua, dari tiga tahap pencairan untuk tahun anggaran 2024, yaitu:
Periode pertama: Dicairkan mulai bulan Februari hingga April 2024
Periode kedua: Dibagikan mulai bulan Mei hingga September 2024, dan
Periode ketiga: disalurkan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.
Sebetulnya, bagi orang tua siswa pun bisa mengakses atau mengecek terkait status penerima bantuan PIP 2024, secara mandiri menggunakan peramban ponsel atau gadget lainnya, dengan cara mudah di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima Dana PIP TA 2024
- Masuk ke alamat https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih kotak ‘Cari Penerima PIP’
- Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tuliskan Nomor Induk kependudukan (NIK) Siswa
- Isi hasil hitungan yang tertera pada captcha untuk verifikasi data
- Ketuk ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu hingga nama nampak pada layar
Dengan demikian, para orang tua bisa mengetahui, kapan pencairan bantuan PIP bisa diambil.
Adapun cara pengambilan saldo gratis PIP bisa dilakukan dengan panduan di bawah ini.
Cara Klaim Saldo DANA PIP Tahun 2024:
1. Pencairan melalui kartu ATM
Metode ini berlaku bagi peserta didik yang telah mempunyai rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank BRI, sehigga saldo gartis langsung masuk ke akun.
2. Melalui Sekolah
Pencairan bisa dilakukan oleh sekolah bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta bagi peserta didik yang direkomendasikan oleh sekolah untuk mendapat bantuan PIP.
3. Aktivasi Rekening Bank BRI
Berlaku bagi peserta didik yang mendapat SK bantuan PIP, bisa mencairkan dananya dengan membuka rekening baru di bank BRI, dengan menunjukan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut penerima hak dana PIP, membawa KTP orang tua serta halaman depan raport siswa.
Dengan demikian, kejadian penyalahgunaan dana bantuan PIP seperti pada kasus di atas, bisa dihindari sedini mungkin.