JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial (bansos), salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berkesempatan menerima saldo dana sebesar Rp500.000 dari Bansos PKH Tahap Kedua.
Nominal manfaat tersebut bisa anda dapatkan jika termasuk dalam golongan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada setiap tahapnya.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima dan bagaimana cara mendapatkan bantuannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam hal ini yang bertindak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas dan manfaat tersebut adalah Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang membawahi langsung perintah Presiden.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus termasuk dalam daftar DTKS yang telah dihimpun sebelumnya saat melakukan pendaftaran agar target yang ditetapkan tercapai.
Kemensos akan melakukan upaya pemberdayaan serta penanganan pada masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin untuk kehidupan yang lebih layak di kemudian hari.
Nominal yang diterima bansos PKH 2024
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda termasuk dalam daftar DTKS Kemensos, maka berhak mendapatkan saldo dana bansos sesuai dengan golongan yang ditentukan.