DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pencuri yang terjebak di dalam Alfamart terbakar pada Kamis 20 Juni 2024 di Jalan Putri Tunggal Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok diproses secara hukum oleh polisi.
Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku sudah diamankan dan kondisinya sehat.
"(Pencuri minimarket) Ya diproses (secara hukum dan mengakui perbuatannya)," kata Judika dikonfirmasi Poskota.co.id, Jumat, 21 Juni 2024.
Judika mengatakan tersangka telah diamankan di Polsek Cimanggis dan disangkakan Pasal 363 KUHP.
"Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Judika.
Merokok Dekat Tabung Gas
Judika mengatakan saat peristiwa kebakaran Alfamart itu, tersangka sempat meminta tolong karena terjebak di dalam toko.
Penyebab kebakaran Alfamart karena ulah tersangka yang merokok di dalam.
"Penyebab kebakaran karena tersangka tersangka mau merokok. Pas didekat penyimpanan tabung gas, ternyata api nyambar gas," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo mengatakan kebakaran di Alfamart itu terjadi pada pukul 05.50 WIB.
"Kami menerima laporan sekitar jam 06.00 kurang. Tim pemadam langsung berangkat ke lokasi sebanyak 11 personel dari UPT Damkar Cimanggis dan Tapos. Masing-masing dua kendaraan pemadaman kebakaran," kata Denny.
Denny mengatakan petugas pemadam berhasil memadamkan api sekitar pukul 07.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu. Namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI