JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menuju akhir Juni 2024, program Bantuan Sosial Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang melakukan penyaluran dana ke rekening anak didik untuk termin kedua.
Penyaluran kedua dari Bantuan Sosial Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlangsung dari bulan Mei sampai September 2024, setelah pencairan pertama yang dilakukan pada periode Februari hingga April sebelumnya.
Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dukungan keuangan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA atau yang setara.
Bantuan dari pemerintah tersebut berupa saldo DANA gratis langsung cair yang diketahui nominalnya bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan setiap tahunnya.
Penyaluran Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan hanya sekali dalam satu periode, meskipun pembagiannya dilakukan dalam 3 termin.
Sebagaimana yang diketahui, termin pertama dari bulan Februari hingga April 2024 telah selesai dilaksanakan untuk semua tingkat pendidikan yang tercakup.
Pada tahun 2023 lalu, penyaluran termin pertama Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan kepada semua peserta didik lanjutan yang telah terdaftar sebagai penerima.
Untuk semua tingkatan pendidikan, yaitu SD sederajat kelas 1 - 6, SMP sederajat kelas 1 - 3, dan SMA sederajat kelas 1 - 3, penyaluran termin pertama dilakukan.
Sementara itu, penyaluran PIP termin kedua berbeda sedikit, terjadi dari Mei hingga September 2024, dan khusus untuk siswa kelas 6 SD sederajat, kelas 3 SMP sederajat, dan kelas 3 SMA sederajat.
Selain itu, penerima bantuan sosial PIP adalah siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan daerah, bukan dari Daftar Tunggu Keluarga Sejahtera (DTKS).
Artinya, peserta didik yang menerima Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dalam penyaluran termin kedua tahun 2024 adalah mereka yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan ini.
Selain itu, mereka juga merupakan peserta didik yang saat ini berada di kelas 6 SD atau yang setara, kelas 3 SMP atau yang setara, serta kelas 3 SMA atau yang setara.
Jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan tingkat kelas. Siswa baru atau siswa di kelas akhir hanya menerima setengah dari total anggaran yang disediakan.
Hal ini disebabkan karena para siswa baru ataupun siswa yang berada di tingkat akhir hanya mengikuti setengah tahun ajaran dari tahun anggaran yang berlaku.
Oleh karenanya, anggaran yang diberikan pemerintah kepada peserta didik PIP Kemdikbud di kelas baru dan kelas akhir hanya mencukupi untuk satu semester.
Oleh karena itu, KPM yang mencakup siswa di kelas baru dan kelas akhir, serta siswa kelas akhir yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial setempat sebagai penerima PIP termin kedua, tidak perlu terkejut.
Karena dana Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya disediakan untuk satu semester, tidak mencakup seluruh tahun pelajaran. Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PIP Kemdikbud yang diberikan kepada peserta didik penerima.
Siswa pada jenjang SD sederajat menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang tersebut mendapat Rp225 ribu per tahun.
Bagi siswa pada jenjang SMP sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang SMP sederajat menerima Rp375 ribu per tahun.
Bantuan penuh untuk siswa SMA sederajat adalah Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan siswa kelas akhir di jenjang SMA sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun.
Harus dicatat bahwa untuk memenuhi syarat menerima Bansos PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam SK Nominasi. SK Nominasi adalah daftar calon penerima Bansos PIP yang belum memiliki rekening untuk penyaluran dana tersebut.
Sebagai hasilnya, siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi disarankan untuk segera mengaktifkan rekening penyaluran untuk mengambil Bansos PIP dari pemerintah.
Proses aktivasi rekening ini bisa dilakukan di bank terkait dengan pendampingan dari orang tua atau wali. Dokumen yang diperlukan termasuk surat pengantar dari sekolah dan salinan identitas KTP atau KK orang tua atau wali.
Bank yang nantinya bertugas sebagai penyalur adalah BRI dan BNI, di mana BRI digunakan untuk siswa yang menerima Bansos PIP pada tingkat SD dan SMP.
Di jenjang SMP, penyalurannya dilakukan melalui BNI. Bagi siswa penerima PIP yang tinggal di Provinsi Aceh, bank yang bertugas sebagai penyalur untuk semua jenjang adalah BSI.
Untuk diketahui, karena termin kedua penyaluran Bansos PIP Kemdikbud mencakup siswa penerima baru, wajar jika masih banyak yang belum mengaktifkan rekening mereka.
Karena itu, pemerintah mendorong anak didik yang sudah terdaftar dalam SK Nominasi untuk segera mengaktifkan rekening penyaluran mereka sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Jika aktivasi tidak berhasil dilakukan, maka bantuan Bansos PIP untuk penerima tersebut akan hilang, dan saldo DANA gratis akan dikembalikan ke pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.