JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya untuk mendukung siswa dari kalangan keluarga kurang mampu dalam mengenyam pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menyalurkan bantuan.
Penyaluran bantuan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar untuk pencairan periode kedua di tahun anggaran 2024.
Dana tersebut akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan para peserta didik.
Untuk pelajar SMA dan sederajat, akan mendapatkan saldo gratis sebesar Rp1.800.000, SMP memperolehi Rp750.000 dan SD mendapat santunan sebesar Rp450.000 untuk 1 tahun anggaran 2024.
Adapun syaratnya adalah bahwa pelajar tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi 2024, mempunyai rekening bank yang ditunjuk dan SK pemberian.
SK tersebut merupakan rekomendasi atas latar belakang peserta didik, diantaranya dengan kondisi:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Pelajar dari keluarga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa-Siswi yang berstatus Yatim Piatu, kondisi orang tua terkena PHK, terdampak bencana alam, korban musibah, berasal dari daerah konflik, kelainan fisik, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), Pelajar yang sempat mengalami DO (Drop Out) tapi ingin melanjutkan sekolah
Bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut, saatnya untuk klaim dana gratis PIP termin kedua melalui metode yang telah ditetapkan.
Tahapan pencairan saldo Dana PIP 2024:
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2. Gunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK Siswa pada untuk mengecak status penerima
3. Verifikasi nama peserta didik dalam SK Nominasi 2024
4. Mempersiapkan dokumen untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel), diantaranya:
- Surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan
- Melampirkan NIK eKTP orang tua dan Kartu Keluarga
- Melampirkan halaman depan raport siswa
- Akta Kelahiran
5. Aktivasi akun atau rekening Seimpanan Pelajar (SimPel) di bank rujukan:
- Pelajar yang duduk dibangku SD dan SMP menggunakan Bank BRI
- Siswa SMA/ SMK lewat fasilitas Bank BNI, dan
- Siswa yang berada di Aceh menggunakan bank BSI.
6. Mengubah status SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR enterprise
7. Segera klaim bantuan melalui rekening atau kartu ATM apabila dalam daftar menampilkan Dana Sudah Masuk.
Sekedar informasi, PIP merupakan upaya pemerintah untuk membantu beban keuangan siswa saat mengenyam pendidikan wajib belajar.
Dengan harapan, bagi mereka bisa melangkah lebih jauh untuk mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa harus putus sekolah.
Oleh karena itu, manfaatkan sebaik mungkin dana batuan tersebut untuk keperluan sekolah maupun kebutuhan lainnya yang menunjang pendidikan di sekolah.
Dengan diluncurkannya program bantuan ini, diharapkan mampu mengikis kendala finansial yang acap kali sebagai penghalang bagi generasi keluarga dalam pendidikan sekolah.
Sehingga, hal tersebut bukan lagi suatu halangan yang dijadikan alasan untuk putus sekolah lantaran terkendala biaya.