Pengumuman PPDB 2024 Bentar Lagi! Butuh KIP untuk Daftar PIP? Begini Caranya

Senin 24 Jun 2024, 20:15 WIB
Cara daftar KIP untuk dapat dana bansos PIP.  (Instagram: @nadiemmakarim)

Cara daftar KIP untuk dapat dana bansos PIP. (Instagram: @nadiemmakarim)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 bentar lagi! Butuh Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk daftar Program Indonesia Pintar  (PIP)? Begini caranya. 

PIP merupakan bantuan pendidikan yang berbentuk uang tunai sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. 

Bantuan  ini diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Dana  yang didapatkan dari bantuan ini bisa digunakan peserta didik untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, alat tulis, seragam serta kelengkapannya, dan lain-lain. 

Untuk mendapatkan bantuan ini, harus memiliki dokumen yang diminta, salah satunya mempunyai KIP yang bisa dimiliki oleh peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Cara Mendaftar KIP 

1. Mempersiapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali murid, akta kelahiran, rapor siswa, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW. 

2. Ketika semuanya sudah siap, siswa memberikan dokumen-dokumen tersebut ke pihak sekolah. 

3. Sekolah akan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan (Disdik) setempat. 

4. Kemudian, Disdik akan melakukan pengajuan dokumen atau mendaftarkan calon peserta Kementerian Agama. Pihak sekolah harus memasukkan data calon penerima di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

5. Kemdikbud dan Kemenag akan melakukan seleksi serta mengirimkan KIP ke calon penerima yang lolos. 

Selain memiliki KIP, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi agar mendapatkan bantuan dana dari program pemerintah tersebut. Bisa dilihat lebih jelasnya di sini. 

Kriteria Penerima PIP Selain Memiliki KIP 

Berita Terkait
News Update