JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Pada tahun 2024, program ini kembali disalurkan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Artikel ini akan mengulas syarat mendapatkan saldo dana bansos PKH 2024, cara mendaftar, dan besaran bantuan yang akan diterima jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saldo Dana Bansos PKH 2024 adalah
Saldo dana Bansos PKH 2024 merupakan sebuah program pemberdayaan masyarakat khususnya yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Para calon penerima harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS serta telah memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditentukan oleh Kemensos.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa para penerima benar-benar masyarakat yang berada dalam golongan rentan dan miskin.
Pemberian saldo dana bansos tersebut akan dikirimkan melalui rekening bank himbara yang telah dihubungkan saat melakukan pendaftaran.
Pernyataan ini dituang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018 yang dapat dilihat pada laman resmi Kemensos RI.
Syarat mendapatkan bansos PKH 2024
Para peserta penerima bansos PKH 2024 harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara agar sesuai kepada masyarakat yang berhak menerima.