JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek status penerimaan dana bantuan di website siladu.jakarta.go.id, Anda berhak menerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ! Lihat ketentuan pencairan lengkapnya di sini.
Dilansir dari akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) telah cair.
"Hai Kawan Sosial ! Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2, sudah dapat dicairkan," tulis admin pada unggahan tersebut.
Pencairan ketiga bansos tersebut dilaksanakan secara bertahap pada Kamis, 20 Juni 2024. Besaran yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan.
Total jumlah penerima sebanyak 194.067 orang yang terdiri dari 149.549 penerima KLJ, 18.033 penerima KPDJ, dan sebanyak 26.485 penerima KAJ.
Terdapat ketentuan pencairan bansos PKD yang ditetapkan oleh Dinsos DKI Jakarta. Berikut simak secara lengkap di sini.
Ketentuan Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 2024
1. Penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1, akan disalurkan 4 bulan (Maret-Juni) karena sebelumnya sudah disalurkan untuk 2 bulan (Januari-Februari).
2. Penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2, dana bansosnya akan disalurkan 6 bulan (Januari-Juni).
3. Penerima bansos baru pada 2024 yang hasil verifikasi lapangannya berstatus layak, dana bansosnya akan disalurkan 6 bulan (Januari-Juni) dengan menunggu pemanggilan undangan terlebih dahulu dari Bank DKI untuk melakukan pendistribusian kartu ATM.
Jika ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai tentang pencarian ketiga bansos ini, bisa dilihat langsung di siladu.jakarta.go.id. Begini caranya.
Cara Cek Penerima Status KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024
1. Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
3. Klik tombol "Cek".
4. Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
Penerima bansos PKD disesuaikan dengan kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Terdiri dari yang ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan ketentuan masing-masing dari KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Semua itu juga harus melalui hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Itulah dia pernyataan dari bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ cair, cek status penerimaan dana bantuan di website siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)