Rp750.000 Berhak Anda Terima dari Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Cek Cara Klaim Selengkapnya Sekarang!

Jumat 21 Jun 2024, 23:36 WIB
Rp750.000 berhak Anda terima dari bantuan Pemerintah, Tahun Anggaran 2024, cek cara klaim selengkapnya sekarang!(Kemendikbud)

Rp750.000 berhak Anda terima dari bantuan Pemerintah, Tahun Anggaran 2024, cek cara klaim selengkapnya sekarang!(Kemendikbud)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak atas saldo dana gratis Rp750.000 dari bantuan sosial untuk periode kedua di tahun anggaran 2024, untuk kriteria yang akan diulas dalam artikel ini.

Satu diantara upaya pemerintah dalam memajukan masyarakatnya melalui dunia pendidikan, yakni yang disebut dengan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tentunya, program ini berlaku bagi kalangan pelajar sekolah saja, terutama siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, jumlah siswa penerima manfaat di tahun 2024, mencapai 18,6 juta pelajar.

Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima manfaat atau bukan, simak caranya di bawah ini.

Di bawah naungan Kementerian Pendidikan, bantuan sosial (Bansos) PIP berperan sebagai sokongan biaya pendidikan untuk pelajar dari berbagai jenjang hingga batas usia 21 tahun.

Terutama disalurkan kepada mereka yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan jumlah total bantuan mencapai Rp750.000 dalam satu tahun anggaran di 2024.

Tahapan Penyaluran Dana PIP:

Pemerintah menyebut, bahwa untuk metode pencairan PIP, dibagi ke dalam 3 tahap, diantaranya:

-. Tahap 1: Februari hingga April 2024 

-. Tahap 2: Mei sampai September 2024

-. Tahap 3: Oktober sampai dengan Desember 2024.

Selain berlaku bagi pemegang kartu KIP, bantuan ini pun berhak diterima oleh pelajar untuk kriteria di bawah ini.

Syarat Penerima Bantuan Program PIP untuk Siswa SMP, selain Pemegang Kartu KIP:

Diantaranya:

  • Peserta didik yang berstatus Yatim Piatu/ Yatim/ Piatu dari sekolah/ panti asuhan/ panti sosial
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Terdampak bencana alam
  • Peserta didik DO (Drop Out) yang masih berkeinginan untuk sekolah
  • Peserta didik dari orang tua korban PHK, kelainan fisik, korban musibah, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah, dari daerah konflik, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), 

Selain syarat di atas, program ini pun berlaku dengan kriteria peserta didik yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan usulan pemangku kepentingan serta peserta didik yang sudah ditetapkan sebagai penerima program melalui Surat Keputusan (SK).

Cara Mengetahui Status Penerima manfaat PIP Tahun 2024 untuk Siswa SMP:

1. Mengunjungi laman resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/ 

2. Masuk kolom “ari Penerima PIP

3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa

5. Isi hasil perhitungan pada kolom Captcha untuk verifikasi data

6. Klik penanda “Cek Penerima PIP”, sistem akan mencari data yang dimaksud secara otomatis.

Apabila data input memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PIP, maka nama siswa yang dimaksud akan terdaftar.

Tips agar proses pencairan berjalan lancar:

  • Pastikan mempunyai rekening bank Himbara sebagai metode pencairan saldo dana gratis PIP
  • Periksa secara berkala melalui cara di atas
  • Apabila menemui kendala, Anda bisa menghubungi nomor telepon Hotline di 177 atau melalui surel ke: [email protected]

Dengan demikian, bantuan yang bertujuan sebagai upaya pemenuhan biaya pendidikan, akses pendidikan serta kesempatan belajar, bisa terwujud dan tepat sasaran.

Reporter
Berita Terkait
News Update