JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tahun ini, pemerintah membagi penyaluran BPNT menjadi empat tahap. Tahap keempat berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT pada tahap ini, proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Kementerian Sosial RI.
Website cekbansos.kemensos.go.id dapat digunakan dengan mudah oleh masyarakat agar bisa mengetahui status penerima sekaligus syarat dan penyaluran bansos.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Juni 2024 serta cara memeriksa apakah mereka termasuk penerima manfaat, berikut informasi lengkapnya.
Cara Cek Penerima BPNT 2024
Untuk memverifikasi kelayakan sebagai penerima BPNT tahun 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Informasi KTP: Masukkan informasi sesuai dengan KTP Anda.
- Pastikan Data Akurat: Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
- Ikuti Petunjuk di Situs: Ikuti petunjuk dan langkah-langkah yang diberikan di situs tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BPNT.
Syarat Penerima BPNT 2024
Agar bisa menerima BPNT pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, baik lansia, orang dewasa, maupun kepala keluarga muda. Berikut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos):
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS: Nama calon penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Kategori Miskin: Berdasarkan penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori miskin, dengan penilaian berdasarkan kondisi rumah, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan BPNT dan memastikan Anda mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima.
Disclaimer: Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dan memperbarui informasi Anda agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.