JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit penerima yang menunggu jadwal pencairan bantuan sosial KJP Plus Mei 2024. Simak artikel ini selengkapnya.
Kartu Jakarta Pintar alokasi Mei 2024 diketahui belum juga cair, segera cek status penerima KJP Plus menggunakan NIK melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
KJP Plus alokasi Mei 2024 dikabarkan saat ini sedang dalam proses pencairan sejak 13 Juni 2024 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
Diinfokan bahwa pencairan KJP Plus Tahap 1 alokasi Mei-Juni 2024 telah dilaksanakan mulai 13 Juni 2024 lalu disalurkan kepada 460.143 peserta didik.
Pemerintah DKI Jakarta mengatakan pencairan bansos KJP akan cair pada Minggu kedua Juni 2024 untuk peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima.
Adapun alasan adanya keterlambatan dalam pencairan pada Mei 2024 karena pemerintah perlu memadankan dan verifikasi ulang data penerima.
Diharapkan dengan selalu melakukan pengecekan data penerima, tidak ada salah sasaran dan diterima oleh masyarakat domisili DKI Jakarta.
Sekilas Tentang KJP
KJP merupakan program bantuan sosial dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dasar wajib mengenyam pendidikan 12 tahun.
Seperti namanya, Kartu Jakarta Pintar hanya diberikan untuk perserta didik yang berada di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar NIK di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima layak diberikan KJP berasal dari keluarga yang kurang mampu dan dibuktikkan juga dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat.
KJP Plus ini disalurkan kepada siswa siswi dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK baik sekolah negeri atau swasta.
Cara Daftar Penerima KJP Plus 2024
Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus, silahkah terlebih dahulu untuk mendaftar pada DTKS.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP orang tua/wali, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampi (SKTM). Siapkan dokumen tersebut dengan bentuk file atau digital untuk diunggah.
Ini dia cara untuk daftar sebagai penerima bantuan KJP Plus secara online:
- Kunjungi laman resmi KJP DKI Jakarta
- Klik 'Daftar Online'.
- Isi data diri dengan bebar sesuai dengan dokumen yang Anda miliki seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat lengkap, NIK KTP orang tua/wali.
- Unggah dokumen yang tadi sudah disiapkan.
- Verifikasi data sesuai dengan yang tertera pada layar.
- Klik 'Daftar'.
- Kemudian tunggu data Anda akan melewati proses verifikasi.
Apabila permohonan sebagai penerima KJP Plus Anda disetujui, akan ada informasi melalui email atau sms yang sudah didaftarkan. Pastikan masukkan email dan nomor telepon aktif.
Besaran Jumlah KJP Plus Tahap 1 2024
Adapun nominal jumlah yang akan diterima oleh para siswa KJP Plus yang perlu Anda ketahui:
Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Negeri : Rp250.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp250.000 per bulan ; SPP : Rp130.000 per bulan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Negeri : Rp300.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp170.000 per bulan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Negeri : Rp420.000 per bulan.
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp290.000 per bulan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Sekolah Negeri : Rp450.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp240.000 per bulan.
Pencairan KJP Plus akan dilakukan apabila pendaftaran telah disetujui dan Anda telah menerima undangan untuk mengambil kartu ATM KJP Plus.
Demikian informasi dan cara daftar sebagai penerima KJP Plus secara online. Semoga membantu.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id.GABUNG DISINI