JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online akan melakukan tiga operasi penegakan hukum yang akan dijalankan dalam memberangus perjudian daring.
Kepala Satgas yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menerangkan, langkah pertama yang dilakukan yaitu membekukan ribuan rekening yang telah diblokir PPATK.
Dalam hal ini PPATK telah memblokir hingga 5.000 rekening yang diduga terafiliasi judi online. Tindak lanjut dari PPATK yaitu melaporkan temuan itu ke penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," kata Hadi saat konferensi pers, Rabu 19 Juni 2024.
Hadi berujar, setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil dan diserahkan kepada negara.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," paparnya.
Satgas pemberantasan judi online juga akan menyelidiki kasus jual beli rekening yang banyak terjadi di daerah.
Hadi menjelaskan, modus para pelaku jual beli rekening ini yaitu mendatangi suatu desa atau kampung, lalu menawarkan warga untuk membukakan rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," tuturnya.
Dalam hal ini, Hadi mengatakan pihaknya akan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menindak pelaku jual beli rekening yang telah masuk ke pelosok.
"Dan saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram termasuk Wakabreskrik dibuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi," tuturnya.
Kemudian Satgas pemberantasan judi online juga akan menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," ucap Hadi.
Satgas juga akan menutup NAP (Net Access Provider) yang bertujuan provider-provider agar tidak memberikan ruang untuk pemain judi online di Indonesia, yang servernya berada di luar negeri.
"Dan Kominfo juga akan menutup Internet Service Provider, ISP," imbuhnya.
Hadi meyakini, dengan upaya tersebut, maka tren judi online akan menurun, apabila langkah-langkah tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan petugas di lapangan.
"Tiga yang utama, dan yang keempat dilakukan Menkominfo, saya yakin minggu ini dan minggu depan tren judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan," pungkasnya. (Pandi)