JUDI online alias judol sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang yang kecanduan. Kegiatan ini tidak hanya buang-buang uang, tapi juga sering bikin orang terlibat kejahatan atau bahkan bunuh diri.
Contohnya, baru-baru ini di Mojokerto, Jawa Timur, ada polisi yang dibakar oleh istrinya yang sesama polisi. Alasannya, sang istri tidak tahan karena suaminya sering main judol pakai uang belanja.
Nah, meski sudah banyak korban, orang-orang yang kecanduan tetap saja enggak kapok dan terus membuang duit untuk mengejar kemenangan yang enggak mungkin tercapai.
Akar masalah dari judi online ini erat banget dengan literasi finansial dan digital masyarakat. Kalau orang-orang paham soal finansial dan digital, mereka bakal mengerti bahwa judi online itu secara teknis enggak mungkin menang. Kenapa? Soalnya hasil slot sudah diatur oleh bandar.
Situs slot itu sudah diprogram sedemikian rupa supaya bandar yang untung, bukan pemain. Bandar makin banyak, artinya bandar menang, bukan pemain yang menang.
Pengelola situs slot punya akses untuk mengatur sistem dan cara kerja mesin slot digital sesuai kebutuhan mereka. Biasanya, pemain dikasih kesempatan menang dulu agar mereka ketagihan.
Di sisi lain, kalau orang-orang paham literasi finansial, mereka pasti mengerti cara mengatur uang dengan baik dan enggak bakal terjerumus berharap penghasilan dari judi online yang malah bikin mereka tambah merugi.
Memberantas judi online itu enggak gampang karena akses kegiatan ilegal ini di Indonesia diperbolehkan di luar negeri. Enggak cuma itu, membasmi judi online pun susah karena menyangkut banyak aspek dan enggak bisa diselesaikan cuma dengan memblokir situs oleh Kemenkominfo.
Faktanya, meski Kemenkominfo sudah memblokir 1,9 juta konten judi sejak Juli 2023 hingga Mei 2024, situs-situs baru tetep aja muncul. Walaupun begitu, penyebaran judi online di Indonesia sebenarnya masih bisa ditekan seminimal mungkin.
Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, tapi kinerjanya masih setengah hati. Mereka punya perangkat dan wewenang yang cukup, tapi kenyataannya situs-situs judi online masih merajalela.
Masalah utama pemberantasan judi online ada pada kemauan satgas itu sendiri. Menjalankan dengan setengah hati karena ada faktor lain, seperti kurang peduli karena tidak ada budget atau malahan bekerja sama dengan pengelola judi.