Terkait Kasus KDRT, Suami Tewas Dibakar Istri Lantaran Judi Online, Kompolnas: Butuh Pengawasan Melekat

Selasa 11 Jun 2024, 12:33 WIB
Kompolnas RI Poengki (angga)

Kompolnas RI Poengki (angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas), Poengki, memberikan tanggapan terkait kasus pembakaran terhadap anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Polwan Briptu FN, di Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kasus itu terjadi, lantaran tersangka merasa kesal atas perilaku korban yang dianggapnya kerap main judi online.

Poengki mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut dibutuhkan pengawasan melekat dari institusi Polri.

Kompolnas mendorong Polda Jawa Timur agar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik - Sidik) dengan dukungan scientific crime investigation.

"Saat ini Polda Jawa Timur (Jatim) masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Poengki, pada Selasa, 11 Juni 2024..

Selain itu, Poengki meminta juga kepada Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Postpartum Depression (Depresi pasca melahirkan) yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar.

"Untuk itu kami mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka, serta pendampingan psikolog kepada anak-anak tersangka dan korban," imbuhnya.

Sementara itu Poengki melihat dari kejadian ini,Polri juga membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait kesehatan mental mereka.

"Oleh karena itu diperlukan perhatian dan bimbingan atasan langsung, serta perhatian sesama rekan untuk saling menguatkan," tukasnya.

Dikatakan Poengki, perhatian atasan langsung dibutuhkan sebagai pengawasan melekat, untuk memastikan anggota tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk bermain judi online.

"Diharapkan atasan langsung dapat memberikan arahan-arahan kepada seluruh anggota pada saat apel pagi dan dipantau secara serius," tuturnya.

Selain itu, poengki melihat pentingnya penyediaan sarana konsultasi psikologi di lingkungan kepolisian.

"Juga Polres-polres disediakan konsultasi psikologi agar anggota yang membutuhkan dapat segera berkonsultasi. Hal ini penting guna perawatan jiwa anggota agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik," ungkapnya.

Penjahat jaman sekarang memakai cara-cara yang dengan mudah disukai oleh anak-anak muda melalui online atau internet.

"Makanya masuknya lewat game online, jadi banyak yg tertarik. Termasuk polisi muda Gen Z juga ada yg tertarik. Sehingga perlu dan pentingnya pengawasan melekat," tutupnya.

"Untuk Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun atau denda maksimum Rp45 juta,” katanya.

Sebelumnya, geger kejadian polisi bakar polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Diduga, lantaran gaji ke-13 yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, malah digunakan korban untuk judi online (Judol).

Sehingga, memicu kekesalan istri korban, Briptu FN,  nekat membakar tubuh suaminya hingga meninggal dunia. (Angga)

Berita Terkait
News Update