Cek Disini, NIK dan KTP Anda Masuk Daftar DTKS PKH 2024, Saldo Dana Bansos Tahap Kedua Sudah Cair! (Pinterest)

EKONOMI

Cek Disini, NIK dan KTP Anda Masuk Daftar DTKS PKH 2024, Saldo Dana Bansos Tahap Kedua Sudah Cair!

Selasa 18 Jun 2024, 18:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik menghampiri Anda para penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Saldo dana bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk tahun 2024 sudah mulai cair dan dikirimkan sejak April kemarin.

Bagi Anda yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera cek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda termasuk dalam daftar penerima.

Apa Itu DTKS dan PKH?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem pendataan yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Ri untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima dana manfaat bansos.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat serta membantu masyarakat yang tergolong dalam kategori rentan risiko sosial.

Semua ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 yang merupakan tanggung jawab dari Kemensos dan membawahi langsung perintah Presiden.

Pembagian saldo dana bansos PKH 2024

Seperti yang sudah disinggung sejak awal bahwa pemberian dana Bansos PKH sudah memasuki tahap kedua yang sudah dimulai sejak April silam.

Bantuan bersyarat ini akan diterima oleh seluruh peserta sepanjang tahun dalam berbagai tahapan. Hal ini dimaksudkan untuk pemberian manfaat secara terus-menerus dan kolektif.

Berikut jadwal pemberian saldo dana bansos sepanjang tahun 2024 kepada masyarakat yang berhak menerimanya,

- Tahap pertama: Dicairkan Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: Dicairkan April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Dicairkan Juli-September 2024
- Tahap keempat: Dicairkan Oktober-Desember 2024.

Nominal serta penerima dana Bansos PKH 2024

Pembagian serta penerimaan saldo dana Bansos ini akan berbeda setiap pesertanya tergantung dari setiap golongannya.

Dana manfaat ini diberikan untuk memberikan bantuan pada sektor pendidikan kesehatan serta kesejahteraan sosial masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan risiko sosial.

Berikut rincian nominal serta penerima dana bantuan dari pemerintah satu ini,

• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.

• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Seluruh akan menerima bantuan tersebut melalui rekening bank himpunan milik negara (himbara) dan dapat dicairkan menggunakan Kartu Kluarga Sejahtera (KKS).

Bagi Anda yang telah mendaftar dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui HP pintar cara mandiri di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Saldo dana bansos tahap kedua PKH 2024 telah cair dan siap untuk ditarik oleh para penerima manfaat.

Pastikan NIK dan KTP Anda terdaftar di DTKS dengan memeriksa melalui situs resmi Kemensos RI.

Jangan lupa, segera cek saldo dan tarik dana bantuan Anda untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Semoga bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda.

( Raihan Ali Putra Santoso)

Tags:
bansosBansos PKH 2024cara mendapatkan bansos pkh 2024Dana Bansos PKH 2024nominal bansos PKH 2024kriteria penerima bansos pkh 2024Program Keluarga Harapan (PKH)

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor