Ada Saldo DANA Hingga Rp3.000.000 dari Bansos PKH yang Bisa Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima

Sabtu 15 Jun 2024, 22:06 WIB
Deretan bansos cair Juni 2024, salah satunya PKH. (Foto: Freepik/edit Poskota: Kamila Sayara)

Deretan bansos cair Juni 2024, salah satunya PKH. (Foto: Freepik/edit Poskota: Kamila Sayara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selama 2024 ini, pemerintah telah menjalankan beragam program bantuan sosial (bansos) yang dapat ditukar menjadi saldo DANA hingga Rp3.000.000.

Program bansos ini dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Tujuannya juga seirama, yakni memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan beragam bansos ini, diharapkan masyarakat terutama golongan kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan hariannya.

Terdapat beberapa bansos yang akan cair pada 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM), salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

Apa yang Dimaksud Program Keluarga Harapan (PKH)?

Bansos PKH adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang telah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

Besaran Nominal Bansos PKH

Karena terdiri dari berbagai kelompok, besaran nominal bansos PKH juga berbeda-besa. Di antaranya yakni:

  • Bansos PKH untuk ibu hamil dan anak balita: Rp3 juta per tahun.
  • Bansos PKH Pendidikan siswa SD: Rp900 ribu per tahun
  • Bansos PKH Pendidikan siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Bansos PKH Pendidikan siswa SMA: Rp2 juta per tahun.
  • Bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.

Dan nomilan tersebut bisa ditukar menjadi saldo DANA untuk memenuhi kebutuhan digital kamu.

Syarat Penerima Bansos PKH

Beberapa jenis bansos ini akan cair secara bertahap pada 2024 untuk jutaan KPM yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos.

Pencairan bansos PKH ini secara reguler telah dimulai sejak awal 2024. Sebelum cek penerima Bansos PKH, kamu harus terlebih dahulu mengetahui syarat dari bantuan tersebut, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan yang ada pada data kelurahan.
  • Bukan termasuk ASN, anggota TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Cek Penerima Bansos PKH

Melihat besaran nominal tersebut, masyarakat bisa mencari tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH ini atau tidak.

Berikut ini adalah cara cek penerima bansos PKH secara online yang bisa lewat ponsel, melalui link resmi Kemensos:

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.
  • Kemudian isilah kolom sesuai data yang diminta
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang sesuai.
  • Kemudian masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Lalu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
  • Selanjutnya klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Berita Terkait

News Update