SALDO DANA Gratis Rp700.000 Buat Kamu dari Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70, Klaim Caranya Disini!

Minggu 16 Jun 2024, 13:10 WIB
SALDO DANA Gratis Rp700.000 Buat Kamu dari Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70, Klaim Caranya Disini! (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

SALDO DANA Gratis Rp700.000 Buat Kamu dari Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70, Klaim Caranya Disini! (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Simak langkah-langkah untuk mendaftar program Prakerja gelombang 70 berikut ini: 

  1. Buat akun Prakerja terlebih dahulu dengan menggunakan email dan password yang aktif.
  2. Isi data diri dan verifikasi NIK, KK, dan nomor handphone.
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Upayakan untuk menjawab soal dengan tepat, agar peluang keberhasilan lolos Prakerja semakin besar. 
  4. Setelah selesai tes, daftar gelombang yang sedang berlangsung. 
  5. Tunggu hingga hasil seleksi gelombang. Hasil seleksi lolos kartu Prakerja, nantinya akan diumumkan melalui akun Prakerja kamu. 
  6. Jika lolos, akan ada saldo Rp3,5 juta untuk membeli pelatihan. 
  7. Pilih pelatihan yang diinginkan.
  8. Ikuti pelatihan dan selesaikan tugas-tugasnya.
  9. Dapatkan insentif sebesar Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan. 
  10. Adapun tambahan insentif sebesar Rp100.000, dari mengisi survei. Jangan lupa isi survei agar tambahan saldo DANA gratis bisa cair bersama dengan intensif. 

Peserta bisa klaim dan cairkan saldo DANA gratis tersebut, melalui dompet elektronik DANA. 

Untuk mencairkannya, peserta harus mencantumkan nomor rekening dompet elektronik, maupun bank konvensional lainnya.

Persyaratan Mengikuti Program Prakerja 

Sebelum mendaftar program kartu Prakerja gelombang 70, persiapkan diri dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan panitia kartu Prakerja. Berikut persyaratannya: 

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau nuruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
  5. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Itulah penjelasan mengenai Kartu Prakerja. Daftar dan ikuti seleksi program kartu Prakerja gelombang 70 mendatang. 

Simak terus informasi jadwal pembukaan gelombang melalui Instagram resmi Prakerja, serta website resmi https://dashboard.prakerja.go.id/.

Berita Terkait
News Update