JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori lansia tidak semua mendapatkan saldo dana bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ. Pasalnya, untuk mendapat bantuan KLJ penerima manfaat harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam penentuan penerima manfaat KLJ, Pemprov DKI menetapkan syarat untuk KPM yaitu:
- Terdaftar dalam sistem DTKS
- Berusia 60 tahun ke atas
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan kecil
- Memiliki kondisi kesehatan atua sosial yang memerlukan perhatian khusus
Alhasil tidak semua lansia yang berdomisili di DKI Jakarta mendapatkan bantuan KLJ. Saat ini, penyaluran bansos KLJ telah mencapai tahap 2.
Penyaluran bansos KLJ Tahap 2 ini juga tengah dinanti-nanti pencairannya oleh penerima manfaat, besaran saldo dana bantuan dari bansos ini sekira Rp600.000 untuk alokasi salur dua bulan.
Lansia Bisa Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos Ini
Apabila tidak mendapat KLJ Tahap 2, penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan dari bansos PKH untuk kategori komponen lansia.
Besaran saldo dana bantuan yang diterima sekira Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun.
Kendati demikian untuk memastikan bahwa penerima manfaat masuk dalam daftar peserta bansos PKH, KPM bisa melakukan pengecekan status nomor induk kependudukan (NIK) KTP di situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut ini cara untuk melakukan pengecekan status penerima manfaat di situs Kemensos, antara lain:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan NIK beserta data lengkap sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, desa dan kecamatan
- Masukan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang telah disediakan
- Kemudian tekan tombol ‘Cari Data’
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, nantinya sistem akan memperlihatkan data penerima manfaat lengkap dengan bansos yang diterima beserta metode penyalurannya.
Itulah informasi terbaru mengenai penyaluran bansos KLJ Tahap 2, beserta dengan bansos PKH yang tengah disalurkan di bulan Juni 2024.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI