Cek NIK KTP Anda Pencairan Bansos KLJ Tahap 2 Dibagi Dua Kategori, Ini Perbedaan Penyaluran Saldo Dana Bantuan

Minggu 16 Jun 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bantuan bansos KLJ Tahap 2. (Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bantuan bansos KLJ Tahap 2. (Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengumumkan pemadanan data bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Pengumuman tersebut diunggah di media sosial resminya.

Dalam unggahannya, Dinsos DKI Jakarta memaparkan bahwa bantuan sosial PKD yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) telah mencapai penyaluran tahap 2.

Dinsos DKI Jakarta juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi serta pemadanan data calon penerima manfaat dimulai sejak Januari hingga Mei 2024.

Sebelumnya sejumlah warganet menanyakan kepastian penyaluran beragam bansos yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Terlebih khususnya bagi Kartu Jakarta Plus (KJP Plus) serta KLJ Tahap 2.

Perbedaan Dua Kategori Penerima Manfaat KLJ Tahap 2

Dari hasil verifikasi dan pemadanan data tersebut, ditetapkan ada dua kategori penerima manfaat yakni baru dan lama.

Bansos khusus warga Jakarta ini, diperuntukan untuk warga yang masuk dalam kategori desil 1-4, desil 5-10 dan non desil.

Dalam penyaluran bansos tahap 2 ini, diketahui total sebanyak 188.752 orang akan menjadi penerima manfaat baik yang masuk kategori baru atau lama.

Untuk lansia sendiri ada sekira 144.913 orang yang telah terdata untuk mendapat saldo dana bantuan KLJ Tahap 2.

Perbedaan penerima manfaat baru dan lama ini dibedakan dari penyaluran dana bantuan. Bagi penerima manfaat baru, nantinya akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

Sementara untuk yang lama, pencairan saldo dana bantuan akan langsung diberikan. Lebih lanjut, bantuan KLJ Tahap 2 ini sebesar Rp300.000 dan akan diberikan selama enam bulan sekaligus.

Artinya setiap penerima manfaat dari bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ akan mendapat masing-masing sekira Rp1,8 juta.

Berita Terkait

News Update