Artis Fedi Nuril protes ke Presiden mengenai ancaman Menteri lantaran dirinya memprotes mengenai bagi-bagi jatah izin tambang kepada ormas Islam. (Instagram dan X Fedi Nuril)

NEWS

Artis Fedi Nuril Protes ke Presiden Jokowi Ada Menterinya yang Mengancam Karena Dirinya Protes Bagi-bagi Jatah Tambang ke Ormas Islam

Selasa 04 Jun 2024, 11:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salahsatu artis Tanah Air yang kritis akan kebijakan-kebijakan pemerintah, Fedi Nuril kini bersuara memprotes atas kebijakan salahsatu menterinya Jokowi. Bahkan dirinya protes langsung kepada Presiden Jokowi melalui akun X.

Dalam unggahan X pada Selasa 4 Juni 2024, Fedi memprotes mengenai kebijakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Kepada Pak @jokowi
Saya tidak setuju PBNU dikasih konsesi tambang karena saya tidak suka dengan ancaman yang diucapkan oleh menteri Bapak.
Memangnya saya mau diapain kalau tidak setuju, Pak @bahlillahadalia ?," tulis pemeran utama, Fahri dalam film Ayat-ayat Cinta itu.

Bahkan dirinya mengaku mendapatkan ancaman ketika berusaha bersuara mengenai kebijakan pemerintah tersebut.

Seperti diketaui, akhirnya Presiden Jokowi menyetujui mengenai PBNU mendapatkan jatah untuk mengurus bisnis tambang di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepadaorganisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahlil sudah sesumbar bahwa pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

Menurut Bahlil, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada NU rencananya adalah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam mengoptimalkan organisasi," ungkapnya dalam acara Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Senin 3 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui, melalui PP No.25 tahun 2024 itu pemerintah akhirnya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

Peraturan yang mengatur ormas dapat mengelola tambang tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Di aturan baru ini, pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Tags:
Menteri Investasi Bahlil LahadaliaIzin Tambang OrmasNU

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor