POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola pertambangan. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui PP 25/2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Marten Jenarut Pr, mengatakan, KWI sudah mengambil sikap terkait izin tambang ormas keagamaan itu.
"Dasar sikapnya lebih kepada konsistensi terhadap eksistensi dari KWI sebagia lembaga keagamaan," tuturnya, dikutip dari kanal youtube Total Politik, Sabtu (15/6/2024).
Romo Marten menjelaskan, lembaga keagamaan memiliki tugas yang berkaitan dengan pendidikan spritiual dan membangun keseharian umat beragama.
"Identitas jati diri lembaga keagamaan ada di situ. KWI tegak lurus dan konsisten pada marwahnya," ujarnya.
Dia melanjutkan, gereja tentu berhati-hati ketika masuk di dalam bidang yang selama ini belum pernah digeluti.
Terlebih, pertambangan ini memiliki mekanisme pasarnya sendiri, sehingga bisa saja bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran gereja itu sendiri.
"Gereja mendukung investasi tapi investasi yang taat pada prinsip etis moral. Dalam gereja Katolik ada ajaran sosial gereja dan ini menjadi pedoman dalam setiap tindakan baik sebagai institusi maupun umat," terangnya.
Di antara prinsipnya ialah menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, dan keutuhan cipta dalam pengertian tidak mengganggu keseimbangan ekologis. Lalu ada prinsip kebaikan bersama.
"Itulah frame yang dipakai gereja ketika dalam konteks keumatan melakukan tindakan khususnya tindakan sosial," katanya.
Soal adanya keuntungan hasil pertambangan untuk kelangsungan kegiatan umat beragama, Romo Marten memaparkan, di dalam karya gereja terdapat karya diakonia yang berkaitan dengan bagaimana memotivasi umat dan bagaimana gereja memberdayakan kegiatan ekonomi umat.