JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada sebanyak 535 penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ditolak sehingga tidak bisa menerima dana bantuan tersebut.
Mari lihat alasan kenapa calon penerima ini ditolak, jangan sampai kamu adalah salah satunya.
Alasan 535 Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Ditolak
Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 535 orang dikeluarkan dari daftar penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) 2024.
Hal ini dikarenakan ratusan orang tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat yang berlaku.
Tercatat yang tidak memenuhi syarat terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ sebanyak 3 orang.
Data tersebut diterima saat dalam pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD 2024.
Maka, saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan.
Proses Pembersihan dan Pemadanan Data Calon Penerima Bansos PKD 2024
1. Dinsos DKI memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak di sistem Kemensos.
2. Memadankan data lewat web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar provinsi DKI Jakarta.
3. Melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti memiliki mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah.
4. Pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.
5. Untuk menentukan prioritas penerima bansos ini, Pemprov DKI juga melakukan pemadanan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk dapat status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
Jika sudah selesai, maka penerima bansos eksisting (desil 1-4) dinyatakan masih layak dan menerima kembali bansos tersebut.
Jumlah penerima yang ditetapkan kembali sejumlah 63.698 orang. Terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 KPDJ, dan 3.363 KAJ.
Akan tetapi, ada 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bansosnya. Sebanyak 696 orang KLJ, 93 orang dari KPDJ, dan 183 orang KAJ.
Hal itu dikarenakan mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, dan web service Kependudukan Kemendagri. (Audie Salsabila Hariyadi)