Kartu Lansia KLJ Jakarta Tahap 2 Belum Cair? Cek Penyebabnya di Sini

Selasa 04 Jun 2024, 23:36 WIB
Ilustrasi lansia penerima KLJ Jakarta tahap 2. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi lansia penerima KLJ Jakarta tahap 2. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 2 belum cair? Mari cek penyebabnya berikut ini.

KLJ merupakan bantuan berupa uang bagi lansia berkebutuhan khusus, seperti secara ekonomi, psikologi, dan sosial.

Adapun lansia peserta KLJ ini berhak memperoleh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp300 ribu per bulan.

Sementara pada tahap 1, bantuan dicairkan dua bulan atau sebesar Rp600 ribu per lansia penerima KLJ.

Uang KLJ terkirim ke rekening Bank DKI para penerima. Penerima dapat menarik uang secara tunai melalui mesin ATM Bank DKI terdekat.

Syarat Terdaftar KLJ

Sebagai informasi, peserta KLJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum menerima bantuan.

Syarat utama itu pun dibarengi dengan kriteria lain yang wajib dimiliki peserta program bantuan Pemprov DKI, sebagai berikut:

  • WNI berusia 60 tahun atau lebih.
  • Berekonomi rendah yang sudah tercata dalam Basis Data Terpadu.
  • Jika tidak masuk dalam Basis Data Terpadu, peserta bisa mengusulkan Mekanisme Pemuktakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan terdekat.
  • Terkendala secara fisik dan psikologi.
  • Punya penyakit bertahun-tahun atau terbaring di tempat tidur.

Cara Cek Penerima KLJ

  • Buka situs Sistem Informasi Layanan dan Pengaduan (Siladu) DKI Jakarta.
  • Masukan 16 digit angka NIK KTP penerima KLJ.
  • Kemudian, tekan tombol 'Cek NIK' untuk memperoleh informasi status penerima.

Penyebab KLJ Belum Cair

Beberapa waktu lalu, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengabarkan informasi terkini soal KLJ tahap 2.

Dalam pernyataannya, Dinsos menyebut masih melakukan verifikasi dan validasi, sehingga penyaluran bantuan terhambat.

"Hai #Kawan Sosial! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan," demikian pernyataan Dinsos DKI Jakarta.

"Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan," tulisnya.

Berita Terkait
News Update