JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos untuk Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode 2024 masih mengalami keterlambatan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, molornya pencairan KJP Plus Mei 2024 disebabkan karena masih dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Akibat hal itu, tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa cemas akan keterlambatan pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
Apalagi, momen ini bertepatan dengan waktu kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 sehingga banyak yang membutuhan subsidi tersebut.
Akan tetapi, di tengah ketersendatan pencairan dana KJP Plus, masih ada dua program bansos untuk peserta didik jenjang SD hingga SMA/Sederajat yang bakal cair secara bertahap pada Juni 2024 ini.
1. PKH
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) untuk periode salur Mei-Juni sudah mulai disalurkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI secara bertahap.
Bagi para KPM yang memiliki komponen pendidikan yaitu anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat maksimal tiga orang bisa mendapatkan pencairan PKH Tahap 3.
Rincian nominal pencairan PKH Tahap 3 untuk KPM yang memiliki komponen anak sekolah melalui KKS, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
KPM yang dinyatakan layak menerima pencairan bansos PKH Tahap 3, namanya akan tercantum dalam data bayar atau SP2D penerima bantuan yang diterima oleh masing-masing pendamping sosial.
2. PIP Kemdikbud
Bansos pendidikan yang juga diterima oleh KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen anak sekolah adalah PIP Kemdikbud.
Bansos PIP Kemdikbud tahap 4-40 masih dicairkan hingga minggu keempat bulan Mei ini. Penerima bansos PIP adalah KPM siswa yang menerima SK pemberian bantuan dari Kemendikbudristek.
KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dapat mencairkan bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat), BNI untuk jenjang SMA, SMK Sederajat, dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Rincian nominal yang diberikan, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Bagi KPM yang namanya sudah masuk di SK pemberian bantuan dan dana PIP cair tetapi tidak memiliki ATM, maka bisa melakukan pencairan bantuan melalui cabang bank Himbara atau BSI terkait.
Persyaratan pencairan membawa identitas atau KTP-el orang tua atau wali, Kartu Identitas Anak, dan buku rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Itulah informasi seputar dana bansos untuk peserta didik yang bakal cair bulan Juni 2024 selain KJP Plus yang masih mengalami keterlambatan pencairan.(*)