JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan KJP 2024 cair setiap bulan dimana memasuki bulan Juni juga akan ada pencairan saldo dana pendidikan untuk penerima manfaat.
Masyarakat Jakarta pastinya sudah tahu dengan program KJP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mana ditujukan sebagai bantuan dana pendidikan.
Tujuan penerima manfaat dari bantuan KJP adalah siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga bisa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Diantaranya syarat untuk menjadi penerima bantuan KJP antara lain:
1. Berdomisili di DKI Jakarta
2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu dengan pendapatan orang tua/wali kurang dari Rp5.000.000 per bulan
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
5. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah
Status penerima manfaat dari program KJP 2024 ini bisa diakses melalui situs resminya, yakni kjp.jakarta.go.id.