Siswa Penerima KJP Sudah Lulus dari Kelas 12? Tutup Rekening Sekarang! Ini Caranya

Senin 03 Jun 2024, 17:14 WIB
Cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta)

Cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu siswa penerima KJP Plus  yang sudah lulus dari kelas 12, segera tutup rekening. 

Hal ini dikarenakan sudah tidak lagi mendapatkan beasiswa  dari KJP Plus. 

Maka dari itu, di dalam artikel ini akan dijelaskan tata caranya dengan lengkap.

Penjelasan KJP Plus 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan untuk peserta didik dari SD hingga SMA Sederajat. 

Peserta didik yang bisa mengikuti program ini hanya dari kalangan keluarga tidak mampu dan berdomisili di wilayah Jakarta. 

Tujuan adanya KJP Plus adalah bisa membantu anak-anak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  untuk melanjutkan pendidikan wajib 12 tahun tersebut. 

Cara Tutup Rekening KJP Plus

1. Datang ke kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan. 

2. Melampirkan KTP orang tua/wali asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. 

3. Melampirkan KTP siswa atau kartu pelajar asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar juga. 

4. Melampirkan KK asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar. 

5. Membawa Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar. 

Berita Terkait

News Update