Tak Termasuk Penerima KJP Plus Padahal Terdaftar di DTKS? Begini Cara Atasinya

Minggu 02 Jun 2024, 21:00 WIB
Cara atasi masalah jika tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercantum di DTKS. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Cara atasi masalah jika tak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercantum di DTKS. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diperuntukkan bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta.

Sebagai program beasiswa bantuan pendidikan, kehadiran KJP Plus tentu sangat bermanfaat bagi para pelajar untuk lebih bersemangat dalam belajar.

Program ini sendiri disalurkan kepada beberapa jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.

Bagi siswa yang termasuk kategori penerima, proses pendataan KJP Plus dilakukan pemerintah dengan tahapan khusus yang sudah dipublikasikan.

Namun ada kalanya terdapat kendala ketidaksesuaian data di mana seorang siswa ternyata tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal nama mereka terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)?

Langkah pertama untuk mengatasi hal ini adalah mengecek terlebih dahulu status penerima KJP Plus secara berkala di situs resmi KJP, berikut ini caranya:

- Masuk ke laman link kjp.jakarta.go.id. https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan NIK KTP siswa sekolah.
- Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran KJP Plus.
- Lalu, klik cek dan tunggu beberapa saat hingga hasil pengumuman muncul.

Mengutip dari laman Instagram @disdikdki, alasan mengapa tidak terdaftar menjadi penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS adalah karena data DTKS anak usia sekolah yaitu 6-21 tahun tidak semua dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Adapun data yang dikirimkan hanya yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP Plus.

Selain itu, jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus padahal tercatat di DTKS, hal ini sebab data NIK pada Dapodik sekolah atau Emis Madrasah belum diperbarui.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima KJP Plus yang wajib diketahui dan patuhi:

Berita Terkait
News Update