JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bansos KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar diperuntukkan khusus peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial yang satu ini ditujukan untuk meringankan biaya pendidikan sekolah bagi KPM, mulai komponen pelajar SD hingga SMA atau sederajat.
Adapun penerima KJP Plus disaring oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan sejumlah syarat tertentu.
Selain itu, ada juga beberapa aturan yang tak boleh dilanggar penerima KJP Plus karena bisa mengakibatkan dicabutnya dana bansos.
Berikut ini adalah sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan penerima dana bansos KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran