JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terancam dicabut bagi siswa yang melakukan hal ini.
Langkah tersebut diberlakukan untuk peserta didik yang telah melakukan pelanggaran.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan peraturan berupa 23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Akan ada sanksi yang diterapkan untuk siswa penerima KJP Plus jika melanggar aturan.
Diketahui, program bantuan yang disalurkan melalui Bank DKI ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa akibat kesulitan ekonomi.
Selain itu, kehadiran KJP Plus diharapkan mampu mencegah siswa putus sekolah karena dihadapkan dengan kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Setiap peserta didik penerima bansos yang berdomisili dan memiliki KK Jakarta akan mendapatkan saldo dana dengan nominal yang berbeda-beda.
Tentunya besaran bantuan tergantung dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh setiap siswa.
Daftar Larangan untuk Peserta Didik Penerima KJP Plus
Inilah daftar selengkapnya mengenai larangan penerima KJP Plus berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Diantaranya:
1. Siswa penerima bantuan menggunakan dana tersebut untuk biaya di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Siswa penerima bantuan kedapatan merokok.
3. Siswa penerima bantuan terciduk menggunakan dan mengedarkan narkotika atau obat-obatan terlarang.
4. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual.
5. Siswa penerima bantuan ikut dalam aksi melakukan kekerasan atau perundungan.
6. Siswa penerima bantuan ikut terlibat tawuran.
7. Siswa penerima bantuan aktif dan bergabung dalam geng motor atau geng sekolah.
8. Siswa penerima bantuan kedapatan minuman keras atau minuman beralkohol.
9. Siswa penerima bantuan terlibat tindak kejahatan seperti pencurian.
10. Siswa penerima bantuan terciduk melakukan aksi kriminal berupa pemalakan, pemerasan dan penjambretan.
11. Siswa penerima bantuan terlibat perkelahian.
12. Siswa penerima bantuan melakukan penipuan.
13. Siswa penerima bantuan kedapatan mencontek massal.
14. Siswa penerima bantuan berani membocorkan soal/kunci jawaban.
15. Siswa penerima bantuan terlibat dalam kasus pornoaksi/pornografi.
16. Siswa penerima bantuan kedapatan menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Siswa penerima bantuan berani membawa senjata tajam atau peralatan yang membahayakan.
18. Siswa penerima bantuan sering absen atau bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan.
19. Siswa penerima bantuan sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut.
Atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan.
20. Siswa penerima bantuan menjadikan dana bansos atau buku tabungan sebagai jaminan kepada pihak manapun serta dalam bentuk apapun.
21. Siswa penerima bantuan menghabiskan dana pendidikan untuk belanja kebutuhan yang tidak diperlukan.
22. Siswa penerima bantuan meminjamkan dana bansos pendidikan kepada pihak manapun.
23. Siswa penerima bantuan melakukan perbuatan melanggar tata tertib sekolah atau melanggar peraturan sekolah.
Demikianlah daftar larangan yang harus dihindari oleh para peserta didik penerima KJP Plus.
Memang sudah seharusnya para siswa khususnya generasi muda menghindari tingkah atau perbuatan yang merusak moral.
Semoga peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk penerima KJP Plus dapat dipatuhi dan dana bantuan dimanfaatkan sebaik mungkin.