JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, kenapa KJP Plus belum cair. Bantuan pendukung pendidikan anak-anak pada program wajib belajar 12 tahun bagi keluarga tak mampu di DKI Jakarta itu hingga kini belum diumumkan penyalurannya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan melanjutkan bantuan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus di 2024 melalui penyaluran tahap I. Untuk memastikan penyaluran KJP Plus tepat dan adil bagi penerima yang layak, diperlukan beberapa proses yang mesti dilakuian secara teliti.
Dikutip Poskota dari akun instagram @uppt.p4op, penyaluran KJP Plus tahap I 2024 harus melalui sejumlah proses seperti; pendaftaran dan verifikasi sekolah; pemadanan data dan tinjauan lapangan; serta penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima.
Jika dilihat dari timeline-nya, proses pendaftaran dan verifikasi sekolah telah dilakukan pada 22 April - 9 Mei 2024 lalu. Pemadanan data dan tinjauan lapangan digelar mulai 26 April - 17 Mei 2024 kemarin.
Kedua proses itu dilaksanakan dalam jadwal atau tanggal berbeda sesuai jenjang pendidikan mulai SD/MI, SMP/MI, serta SMA/MA, SMK dan PKBM. Sementara proses penetapan Kepgub penerima, dijadwalkan berlangsung antara 20 - 30 Mei 2024.
Karena hari ini, Kamis 30 Mei 2024, prosesnya masih pada penetapan Kepgub penerima, maka bantuan KJP Plus memang belum masuk jadwal penyalyran. Pengumuman penyaluran bantuan KJP Plus akan dilakukan setelah penetapan Kepgub penerima. .
Cara Daftar KJP Plus
Seperti diketahui, KJP Plus bisa diterima bila orang tua/wali peserta didik calon penerima mengajukan melalui pendaftaran bantuan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen, salah satunya surat pernyataan KJP Plus. Pengajuan dilakukan dengan datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran, serta membawa dokumen:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Fotokopi KTP orang tua/wali.
Cek Status Penerima KJP Plus
Masyarakat baik orang tua/wali atau peserta didik bisa melakukan cek status penerika KJP Plus langsung secara online di laman kjp.jakarta.go.id. Adapun tata cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Akses laman www.kjp.jakarta.go.id
2. Klik atau tekan Periksa Status Status Penerimaan KJP
3. Pilih Pencarian
4. Isi NIK KTP orang tua/wali penerima KJP Plus
5. Klik Tahun
6. Klik Tahap
7. Klik Cek
8. Data penerima KJP Plus akan muncul.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi akun instagram @uppt.p4op terkait pengumuman, menghubungi nomor telepon 021-857-1012 dan akses situs resmi www.kjp.jakarta.go.id, guna cek KJP Plus.