Status Penerima KJP Plus Bisa Cairkan Uang Tunai Cuma Lewat NIK. (jakarta.go.id)

EKONOMI

Status Penerima KJP Plus Bisa Cairkan Uang Tunai Cuma Lewat NIK, Cek Status dan Prediksi Tanggal Cairnya di Sini!

Rabu 29 Mei 2024, 10:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Cek status penerima KJP Plus pagi ini yang bisa cairkan uang tunai hanya bermodalkan NIK. Kira-kira kapan ya cairnya? Yuk, cari tahu sampai akhir.

Pertanyaan dari wali murid yang sampai saat ini masih banyak dan sering ditanyakan yaitu tentang jadwal KJP Plus kapan cair, dan tanggal berapa KJP Plus bulan Mei cair.

Pasalnya, sudah banyak yang memperkirakan bahwa KJP akan cair di tanggal 28 Mei 2024. Kendati demikian, sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda kalau KJP akan cair.

Namun, prediksi yang tersebar bahwa KJP akan cair di awal bulan Juni. Tentu saja hal ini sangat ditunggu-tunggu wali murid dan murid dengan penuh harap agar KJP segera cair.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus:

1. Kunjungi situs web resmi KJP Jakarta: https://kjp.jakarta.go.id/
2. Klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Pilih layanan "Pencarian"
4. Masukkan NIK KTP orang tua/wali pada kolom yang tersedia
5. Pilih tahun dan tahap penyaluran
6. Klik tombol "Cek"
7. Status penerima akan muncul di layar, apakah "Diterima" atau "Tidak Diterima"

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan banyaknya manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus.

Tujuan diadakannya KJP Plus, yaitu untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat SMK/SMA.

Selain itu, untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Besaran dana KJP Plus 2024 bervariasi tergantung jenjang pendidikan, yaitu:
1. SD/MI: Rp 250.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000)

2. SMP/MTs: Rp 300.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000)

3. SMA/MA/SMK/PKBM: Rp 420.000 per bulan (terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000)

Pencairan dana KJP Plus bisa kamu lakukan melalui dana KJP Plus dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI, ATM Bersama, dan Gerai ATM Bank DKI.

Pastikan kamu membawa kartu ATM KJP Plus dan KTP elektronik orang tua/wali saat melakukan pencairan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi ATM Bank DKI dan Gerai ATM Bank DKI, dapat diakses melalui situs web KJP Jakarta.

Dengan mengikuti panduan di atas, kamu dapat dengan mudah mengetahui status penerima dan tanggal pencairan KJP Plus hanya menggunakan NIK.

Pastikan kamu dan keluarga memenuhi semua persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan kartu ATM KJP Plus kamu. Semoga informasi ini bermanfaat.

Selain itu, kamu juga bisa lebih ceopat mencari informasi melalui artikel-artikel lainnya yang di post oleh PosKota pada channel resmi WhatsApp berikut ini.

Link channel WhatsApp resmi milik Poskota.

Disclaimer: POSKOTA tidak menjamin keberhasilan kamu dalam mendapatkan bantuan uang tunai dari KJP Plus. Namun, Poskota berika cara cek status penerima dan prediksi tanggal cairnya.

Tags:
Uang TunaiKJP PLusstatus penerima KJPnikprediksi tanggal caircara cek status penerima

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor