JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. Pasalnya, penerima manfaat bansos dari Pemprov Daerah Khusus Jakarta ini bisa mengikuti program sembako bersubsidi atau subsidi pangan.
Seperti diketahui, pemilik KJP Plus ini merupakan satu pihak yang berhak menerima bantuan subsidi pangan yang telah diprogramkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 2016.
Pemilik KJP Plus ini berhak mendapatkan bantuan subsidi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak. Namun, pemerintah telah menetapkan aturan jika bantuan subsidi pangan tersebut dilarang untuk dijual kembali.
Bantuan subsidi pangan yang diberikan kepada pemilik KJP Plus ini berupa paket lengkap sembako senilai Rp126.000.
Di dalam paket lengkap tersebut berisi 5 kg beras, 1 kg daging sapi, 1 kg daging ayam, susu UHT, 1 kg ikan dan 1 kg telur.
Cara Daftar Antrian KJP Subsidi Pangan
Untuk mendapatkan bantuan subsidi pangan yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta, pemilik KJP Plus bisa melakukan pendaftaran antrian dengan melakuan langkah berikut:
1. Buka situs antriankjp.pasarjaya.co.id di browser dan akan muncul form registrasi antrian KJP
2. Isi wilayah pengambilan subsidi pangan berdasarkan kota tempat tinggal
3. Pilih lokasi pengambilan
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nomor kartu ATM
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. klik ceklis pada bagian disclaimer
7. Proses verifikasi selesai dan download tiket antrian untuk kemudian di download
Syarat Mendapatkan Subsidi Pangan Rp126.000
1. Sudah melakukan pendaftaran antrian KJP melalui QR code dan website https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
2. Antrian online dapat diakses mulai pukul 01.00 sampai 23.59 WIB.
3. Pengambilan barang dilakukan pada H+1 dari hari pendaftaran.