Update Jadwal Pencairan KJP 2024 untuk Warga Jakarta, Cek Status Penerima Bansos di Sini

Rabu 29 Mei 2024, 13:18 WIB
Ilustrasi siswa sekolah penerima KJP Plus 2024. Berikut update jadwal pencairan bansos KJP Plus. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi siswa sekolah penerima KJP Plus 2024. Berikut update jadwal pencairan bansos KJP Plus. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Update jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2024 untuk warga Jakarta. Berikut cara cek status penerima bansos.

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan khusus warga DKI Jakarta yang berdomisili Jakarta. Bansos ini membantu masyarakat mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Tidak sedikit masyarakat yang menantikan pencairan bansos KJP Plus ini. Sebab hingga penghujung Mei 2024, bantuan belum kunjung diterima masyarakat.

Apa saja syarat untuk menerima KJP Plus? Dilansir dari situs resminya, berikut syarat mendapatkan bansos KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta:

  • Terdaftar dan aktif di salah satuan pendidikan di DKI Jakarta
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS tingkat daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub).
  • Warga dan berdomisili DKI Jakarta yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara terkait jadwal pencairan KJP Plus, pemerintah tidak akan menyalurkan bansos hingga Mei 2024 berakhir. Pencairan diprediksi berlangsung pada awal Juni 2024.

Dilansir Poskota dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, tahapan KJP Plus sedang dalam proses penetapan Kepgub Penerima pada 20-30 Mei 2024.

Setelah Kepgub ditetapkan, barulah bansos dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut cara memerika status penerima KJP Plus 2024:

  1. Akses portal KJP Plus.
  2. Masukan NIK siswa, lalu pilih 2024 dan periode salur bansos.
  3. Pilih tombol 'Cek'.
  4. Informasi status penerima KJP Plus sudah kamu dapatkan.

Nominal KJP Plus

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp135 ribu
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu
  • Tambahan SPP Siswa Swasta: Rp130 ribu

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu
  • Tambahan SPP Siswa Swasta: Rp170 ribu

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp235 ribu
  • Biaya Berkala: Rp185 ribu
  • Tambahan SPP Siswa Swasta: Rp230 ribu

4. PKBM

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu

Berita Terkait

News Update