Presiden Joko Widodo Tetapkan Aturan Tapera. Gaji akan Dipotong 3 persen setiap Bulan.(foto: ist)

NEWS

Gaji Buruh Dipotong Pemerintah setiap Bulan Imbas Tapera, Segini Besarannya

Selasa 28 Mei 2024, 13:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji buruh atau pekerja akan dipotong setiap bulannya dalam beberapa waktu mendatang.

Kepastian tersebut pun disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meneken aturan soal Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat. Seperti dulu waktu BPJS," kata Jokowi soal Tapera.

Alhasil, buruh atau pekerja pun akan kena imbas dari adanya aturan tersebut. Dengan adanya aturan itu, maka para buruh atau pekerja akan mendapatkan potongan penghasilan setiap bulannya.

Berdasarkan informasi, nantinya gaji para pekerja tersebut akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen setiap bulannya. 

Adapun, aturan ini sendiri akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Lebih lanjut, berikut deretan pekerja yang akan terkenda dampak aturan Tapera:

- Calon Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pekerja/buruh BUMN/D

- Pekerja/buruh BUMD (Desa)

- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta

Tags:
jokowitaperaburuh

Reporter

Administrator

Editor