Buruh Bekasi Tolak Tapera, Anggap Pemerintah Tak Peka Kondisi Rakyat

Selasa 28 Mei 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi buruh. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Serikat Buruh di Bekasi, Jawa Barat merespon Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sekretaris SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, Fajar mengatakan, penerapan Tapera sangat memberatkan buruh. Pemerintah dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat.

"Pendapat kami di daerah, lahirnya PP Tapera ini bukan berarti kami menolak keinginan pemerintah untuk membuat perumahan rakyat, namun saya pikir ini merupakan bukti tidak peka terhadap kondisi masyarakat termasuk buruh," ucap Fajar kepada Poskota, Selasa, 28 Mei 2024.

Saat pandemi Covid-19 semua sektor perekonomian anjlok dan banyak buruh kehilangan pekerjaan dan perusahaan pun bangkrut.

"Setelah dihantam pandemi sampai sekarang. Kenaikan upah ini tidak seperti seharusnya, kenaikan sedikit, nah sekarang ada potongan," keluhnya.

Upah buruh yang dikatakan Fajar sangat pas-pasan dinilai terlalu sulit untuk menyetujui soal Tapera.

"Tidak peka, kami hidup pas-pasan, UMK kita itu udah kami hitung, bahwa kebutuhan hidup kami sekian, dan hanya ketemu dengan UMK," tutupnya.

Terpisah, perwakilan dari serikat FSPMI dan koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino mengatakan hal senada dengan yang diucapkan Fajar.

"PP Tapera akan semakin membebani kami kaum buruh dengan berbagai iuran dari upah kami yang kecil. Kami sudah di bebani pajak penghasilan, sekarang ditambah lagi," ucap Sarino saat dikonfirmasi.

Ia menilai seharusnya Tapera tidak menyasar para pegawai swasta termasuk buruh dan hanya perlu diterapkan kepada Aparatus Sipil Negara (ASN).

"Tapera seharusnya cukup lah buat TNI, POLRI, dan ASN jangan ikutkan kami kaum buruh yang sudah banyak iuran dari penghasilan kami," tutup Sarino. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update