Apa yang Dimaksud Tapera? Begini Penjelasan, Mekanisme dan Cara Mendaftarnya

Selasa 28 Mei 2024, 19:59 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, begini penjelasannya. (Ilustrasi Web)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, begini penjelasannya. (Ilustrasi Web)


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakan kini dihebohkan dengan adanya peraturan baru dari pemerintah yakni mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini lantaran Pemerintah akan memotong gaji sebesar 3 persen dari total yang didapat setiap bulannya. 

Pemotongan itu pun tidak hanya berlaku untuk para pegawai negeri melainkan berlaku juga bagi pegawai swasta. Dengan peraturan itulah yang membuat masyarakat meradang.

Untuk itu, mari kita bahas apa itu Tapera? 

Tapera diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera juga merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu. 

Lalu dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya. 

Peserta Tapera siapa saja?

Dalam hal ini yang menjadi peserta Tapera yakni seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan. 

Dalam Pasal 7 UU Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Bagaimana mekanisme Tapera? 
Mekanisme penyimpanan Tapera Tapera diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 UU Tapera. Hal ini melibatkan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayarannya, dengan ketentuan besaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pemberi kerja bertanggung jawab membayar sebagian simpanan dan memungut bagian simpanan dari pekerja. Kemudian menyetorkan keseluruhannya ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Berita Terkait

News Update