Ilustrasi Gaji Pekerja akan Dipotong tiap Bulan Imbas Aturan Tapera (cpns.kemenhub.go.id)

NEWS

Gaji Bakal Dipotong per Tanggal 10 Imbas Simpanan Tapera, Ini Deretan Pekerja Terdampak

Selasa 28 Mei 2024, 12:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru soal penyelenggaraan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Sekadar informasi, aturan tersebut muncul lantaran aturan pemerintah sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken langsung Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Akibat adanya aturan tersebut, maka semua masyarakat kelas pekerja akan kena dampak dari regulasi tersebut.

Lantas, siapa saja pekerja yang akan terkena dampaknya? Simak penjelasan di bawah ini.

Gaji setiap pekerja di Indonesia dalam beberapa waktu mendatang akan mendapatkan potongan setiap bulannya.

Diketahui, hal tersebut terjadi lantaran imbas adanya aturan simpanan Tabungan Perumaha Rakyat (Tapera).

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pekerja di tanah air pun mau tidak mau harus mengikuti aturan pemerintah tersebut.

Lebih lanjut, berikut deretan pekerja yang akan terkenda dampak aturan Tapera:

- Calon Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pekerja/buruh BUMN/D

- Pekerja/buruh BUMD (Desa)

- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta
 

Tags:
pekerjataperagaji

Reporter

Administrator

Editor