JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja/buruh pada Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.
Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan swasta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 atau tepatnya Mei 2027.
Namun, apakah Tapera bisa dicairkan? Kapan Tapera bisa diambil? Apa syarat pencairan Tapera? Simak selengkapnya di sini.
Melalui PP 25/2020 dan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa Tapera bisa dicairkan dari simpanan iuran per bulan.
Adapun iuran Tapera sebesar 3 persen berasal dari potongan Tapera per bulan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan dari pemberi kerja sedikitnya 0,5 persen.
Waktu Pencairan Tapera
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun 4 hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir sebagai berikut.
1. Peserta telah pensiun;
2. Peserta khusus Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun;
3. Peserta meninggal dunia; atau
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.