JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakan kini dihebohkan dengan adanya peraturan baru dari pemerintah yakni mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini lantaran Pemerintah akan memotong gaji sebesar 3 persen dari total yang didapat setiap bulannya.
Pemotongan itu pun tidak hanya berlaku untuk para pegawai negeri melainkan berlaku juga bagi pegawai swasta. Dengan peraturan itulah yang membuat masyarakat meradang.
Untuk itu, mari kita bahas apa itu Tapera?
Tapera diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera juga merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu.
Lalu dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.
Peserta Tapera siapa saja?
Dalam hal ini yang menjadi peserta Tapera yakni seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan.
Dalam Pasal 7 UU Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Bagaimana mekanisme Tapera?
Mekanisme penyimpanan Tapera Tapera diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 UU Tapera. Hal ini melibatkan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayarannya, dengan ketentuan besaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pemberi kerja bertanggung jawab membayar sebagian simpanan dan memungut bagian simpanan dari pekerja. Kemudian menyetorkan keseluruhannya ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.
Sedangkan bagi pekerja mandiri menyetor simpanannya sendiri langsung ke rekening tersebut.
Bank kustodian bertugas mencatat setiap penerimaan simpanan dalam rekening masing-masing peserta dan mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata cara pembayaran dan pengelolaan simpanan diatur lebih lanjut oleh BP Tapera.
Berapa Besaran Tapera yang Harus Disetorkan?
Besarnya simpanan Tapera dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam hal ini, besaran Simpanan Peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri, sesuai Pasal 14 ayat (3).
Sedangkan bagi peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan 3% ditanggung sendiri.
Bagaimana Cara Daftar Tapera?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, begini cara daftar Tapera.
1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
2. Temukan dan klik opsi "Daftar sebagai Pemberi Kerja."
3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.
5. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
7. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
8. Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
9. Klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.
11. Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.
Itulah seputar tentang Tapera dan juga langkah-langkah cara mendaftarnya yang bisa Anda ikuti sesuai anjuran pemerintah.