JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT Taspen (Persero) telah memastikan, jadwal gaji ke-13 pensiunan kapan cair yakni mulai 3 Juni 2024.
Baik gaji 13 pensiunan PNS, TNI, maupun Polri akan sama-sama cair pada Juni 2024, namun ada golongan tertentu yang menerima 3 kali.
Siapa pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menerima tripel gaji 13? Berapa juta?
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Pensiunan TNI yang menjadi penerima gaji ke-13 yaitu termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNl.
Pensiunan Polri yang menjadi penerima gaji ke-13 yaitu termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
Komponen gaji 13 pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
(a) Pensiun pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan; dan
(d) Tambahan penghasilan.
Apabila aparatur negara berstatus sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka hanya bisa menerima satu gaji ke-13 yang nilainya paling besar.
Sementara itu, ada pensiunan golongan tertentu yang bisa mendapat 3 kali gaji ke-13 jika memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Apabila Pensiunan berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan adalah gaji 13 sebagai pensiunan, gaji 13 sebagai penerima pensiun, dan/atau gaji 13 sebagai penerima tunjangan.
Misal, seorang pensiunan anggota Polri sebagai duda dari mendiang pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka pensiunan tersebut akan diberi 3 gaji 13 yaitu sebagai pensiunan Polri, penerima pensiun duda pejabat negara, dan penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI.
Berapa juta gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Jika melihat dari salah satu komponen yakni pensiun pokok, berikut ini perbedaan besarannya sesuai golongan.
Pensiun Pokok dalam Gaji 13 Pensiunan PNS
Golongan 1A sebesar Rp1.685.700 – Rp1.892.000
Golongan 1B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.003.100
Golongan 1C sebesar Rp1.685.700 – Rp2.087.800
Golongan 1D sebesar Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan 2A sebesar Rp1.685.700 – Rp2.732.600
Golongan 2B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.848.200
Golongan 2C sebesar Rp1.685.700 – Rp2.968.700
Golongan 2D sebesar Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan 3A sebesar Rp1.685.700 – Rp3.431.400
Golongan 3B sebesar Rp1.685.700 – Rp3.576.600
Golongan 3C sebesar Rp1.685.700 – Rp3.727.900
Golongan 3D sebesar Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan 4A sebesar Rp1.685.700 – Rp4.050.000
Golongan 4B sebesar Rp1.685.700 – Rp4.221.300
Golongan 4C sebesar Rp1.685.700 – Rp4.399.800
Golongan 4D sebesar Rp1.685.700 – Rp4.585.900
Golongan 4E sebesar Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Pensiun Pokok dalam Gaji 13 Pensiunan TNI
Golongan I/Tamtama sebesar Rp1.775.000 – Rp2.398.300
Golongan II/Bintara sebesar Rp1.775.000 – Rp3.266.600
Golongan III/Perwira Pertama (Pama) sebesar Rp1.775.000 – Rp3.872.400
Golongan IV/Perwira Menengah (Pamen) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.247.300
Golongan IV/Perwira Tinggi (Pati) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.804.200
Pensiun Pokok dalam Gaji 13 Pensiunan Polri
Golongan I/Tamtama sebesar Rp1.775.000 – Rp2.398.300
Golongan II/Bintara sebesar Rp1.775.000 – Rp3.266.600
Golongan III/Perwira Pertama (Pama) sebesar Rp1.775.000 – Rp3.872.400
Golongan IV/Perwira Menengah (Pamen) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.247.300
Golongan IV/Perwira Tinggi (Pati) sebesar Rp1.775.000 – Rp4.804.200
Itulah informasi tripel gaji 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri bagi golongan tertentu lengkap dengan besarannya.