JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -- Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita diduga makan gaji buta sebagai anggota DPR.
Hal ini lantaran Indira Chunda Thita sebagai anggota DPR tidak hanya menerima aliran dana korupsi dari eks Mentan SYL, namun juga tidak pernah aktif bekerja. Padahal setiap bulan Ia masih menerima gaji DPR.
Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, dirinya tidak pernah melihat anak SYL, Indira Chunda Thita aktif bekerja.
Berapa total gaji dan tunjangan DPR RI yang diterima Indira tanpa bekerja?
Besaran gaji DPR pada 2024 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagai berikut.
Gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000
Gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000
Gaji anggota DPR sebesar Rp4.200.000
Sementara itu, besaran tunjangan DPR di luar gaji pokok ditetapkan sebagai berikut, melansir dari laman Gajimu.
(1) Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000 dan tingkat II Rp3.000.000 per hari;
(2) Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok (ketua DPR Rp504.000, wakil ketua DPR Rp462.000, dan anggota DPR Rp420.000 per bulan);
(3) Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (ketua DPR Rp201.600, wakil ketua DPR Rp184.800, dan anggota DPR Rp168.000 per bulan);
(4) Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan (maksimal 4 orang);
(5) Uang sidang/paket Rp2.000.000 per sidang;
(6) Tunjangan jabatan ketua DPR Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, dan anggota DPR Rp9.700.000 per bulan;
(7) Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR Rp16.468.000, wakil ketua DPR Rp16.009.000, dan anggota DPR Rp15.554.000 per bulan;
(8) Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan Rp3.000.000 dan RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp5.000.000 per tahun;
(9) Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode jabatan;
(10) Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 per bulan;
(11) Uang transportasi daerah tingkat I Rp5.000.000 dan daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari;
(12) Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813 per bulan;
(13) Tunjangan kehormatan ketua DPR Rp6.690.000, wakil ketua DPR Rp6.450.000, dan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan;
(14) Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran ketua DPR Rp5.250.000, wakil ketua DPR Rp4.500.000, dan anggota DPR Rp3.750.000 per bulan;
(15) Asisten anggota Rp2.250.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan DPR RI yang diterima anak SYL, Indira Chunda Thita tanpa bekerja bisa mencapai minimal 2 digit per bulan.