BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian menangkap pria berprofesi sebagai kuli bangunan dengan menyekap pemilik rumah di Perum Firdaus Residence Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka berinisial TR (42).
"Korban atau pelapor yaitu Annika Rahmawati," ucap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 21 Mei 2024.
Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2024 lalu, tersangka yang merupakan kuli bangunan ini awalnya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat ke atas genteng.
Dari situ ia bergerak ke plafon lalu turun ke lantai rumah korban menggunakan tambang.
Korban yang sedang sendirian, buat tersangka seperti leluasa untuk menyekapnya.
"Kemudian pelaku mengikat korban menggunakan lakban, mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain gorden," jelas ia.
Dari situ TR langsung mengatakan ke korban untuk menyerahkan uangnya. "Pelaku mengancam korban 'jangan teriak, saya hanya butuh uang,' tiru Twedi saat konferensi pers.
TR pun merampas uang dari ATM milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan akibat ikatan lakban.
Korban setelah itu melapor ke Polres Metro Bekasi. Selasa, 21 Mei dini hari. Kepolisian menangkap pelaku di Cikarang.
Twedi menyebut, pelaku diidentifikasi melalui suara saat korban disekap dan pencocokan CCTV di mesin ATM saat pelaku menarik uang.
Adapun, diketahui TR pernah bekerja merenovasi rumah korban, dengan mengetahui denah tersebut, tersangka dapat merangsek masuk rumah.
"Udah tau denah rumahnya, sehingga jadi tau harus kabur lewat mana. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV, ya pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP," beber Kapolres.
Dari keterangan tersangka, TR nekat melakukan aksinya karena alasan kebutuhan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi," bebernya.
Terhadap tersangka, TR dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman
pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).