TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ART yang nekat lompat dari rumah lantai 3 milik majikannya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Salah seorang tersangka, J (26) telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.
"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin, 3 Juni 2024.
Berdasarkan temuan polisi, tersangka membuat dokumen berupa KTP palsu dengan mengganti usia korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.
Faktanya, korban masih berusia 16 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu, NIK pada KTP korban tidak terdaftar dalam Disdukcapil.
Zain menyebutkan, penyalur ART tersebut disangkakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.
"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," jelasnya. Zain menyebut, polisi memburu pelaku lain dalam kasus TPPO ART ini.
Terpisah, Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin menerangkan akan memberikan penanganan medis secara optimal untuk korban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang turut memberikan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, dan pemulihan trauma oleh psikiater.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," ungkapnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.