JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 tersangka yang terlibat jaringan narkoba asal Medan-Palembang. Dari para tersangka, didapat barang bukti narkoba jenis sabu hampir 50 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan terhadap 12 tersangka ini dilakukan sejak bulan Januari sampai Mei 2024.
Adapun keberhasilan pengungkapan ini, lanjut Susatyo, hasil pendalaman penyelidikan dan penangkapan para pelaku di sejumlah tempat.
"Bandar dan kurir ini ditangkap di tempat berbeda. Palembang 1 kasus, Tangerang ada 1 kasus, Bekasi ada 1 kasus, dan DKI Jakarta ada 6 kasus," ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Susatyo mengungkapkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita senjata air soft guns jenis Pietro Berreta dari para tersangka.
"Bulan Januari barang bukti disita ada 1.003 gram narkotika jenis sabu, bulan Maret ada 21.906 gram sabu, lalu di bulan Mei sebanyak 26.924 gram sabu," katanya.
Pengungkapan ini termasuk dalam Operasi Mantap Brata yang berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.
"Jumlah sebanyak 12 tersangka dari 9 laporan polisi," pungkasnya.
Rata-rata motif para pelaku, lanjut Susatyo, karena bisnis atau ekonomi mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba.
"Dari para tersangka, ada satu tersangka berinisial AR yang diarahkan dari dalam (Lapas) sebagai kurir jaringan narkotika asal Medan-Palembang," tuturnya.
Jumlah barang bukti sabu yang ada sebanyak 49,8 kilogram. Jika dirupiahkan mencapai Rp60 miliar dengan estimasi harga jual per gram Rp1,2 juta.
"Dengan penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan sebanyak 158 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver menambahkan dari 12 tersangka yang diamankan hasil pendalaman diketahui merupakan pemain pemula.
"Tidak ada catatan residivis bagi para tersangka yang kita tangkap. Rata-rata merupakan pemain baru alias pemula," ungkapnya.
Ke 12 tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita juga langsung memusnahkan barang bukti dengan bekerja sama pihak BNN Jakarta Pusat, juga disaksikan Kejaksaan Tinggi Jakpus, Pengadilan Jakpus, Wakil Wali Kota Jakpus, juga Dandim Jakpus," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI